Mekanisme Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Prosedur penerbitan SIM baru A, C, D I dan D II
SIM
   Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalin dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar hukum dan fungsi SIM
1. Dasar hukum: 
A. UU No. 2 Th. 2002
a. Pasal 14 ayat (1) b
b. Pasal 15 ayat (2) c
B. Pasal 77 UU No. 22 Th. 2009
2. Fungsi SIM:
  1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi
Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
2. Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM
Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”

Penggunaan Golongan SIM (Pasal 80 UU No. 22 Th 2009)
1. Gol. SIM A
Untuk ranmor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
2. Gol. SIM B I
Untuk ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. Gol. SIM B II
Untuk ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
4. Gol. SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor.
5. Gol. SIM D
Untuk ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 81 UU No.22 Th 2009)
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa Baca tulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia:
    17 Th. untuk SIM Gol. A, C & D
    20 Th. Untuk SIM Gol. B I
    21 Th. Untuk SIM Gol. B II
5. Syarat administratif
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Lulus uji teori dan praktek.
8. SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Peningkatan SIM (Pasal 83 UU No. 22 Th 2009)
1. SIM A Telah 12 Bln untuk SIM B I/SIM A Umum
2. SIM B I/AU Telah 12 Bln untuk SIM B II/ SIM B I Umum
3. SIM B II/BIU Telah 12 Bln untuk SIM B II Umum

SIM dapat dicabut (Pasal 314 UU No. 22 Th. 2009)
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi / ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Penyebab utama terjadinya KECELAKAAN
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabuk karena miras dan atau narkoba.

Ketertiban dan Keselamatan
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
Berperilaku tertib dan atau
Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No. 22 Th. 2009)

Wajib
1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
Mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2. Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
3. Mematuhi ketentuan tentang syarat teknis dan laik jalan.
4. Mematuhi ketentuan:
Rambu perintah / rambu larangan;
Marka jalan;
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. Gerakan lalu lintas;
c. Berhenti dan parkir;
d. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
e. Kecepatan maksimal / minimal;
f. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

2. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) / Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
2. Surat Izin Mengemudi;
3. Bukti lulus uji berkala;
4. Tanda bukti lain yang sah.
3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda 4 / lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda 4 / lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi SNI.
5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang. (Pasal 106 UU No. 22 Th. 2009)

.:Perhatian:.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bln atau denda paling banyak satu juta rupiah (Pasal 281 UU No. 22 Th 2009).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

descriptive,narrative,recount,report,procedure,advertisement,announcement,letter,invitation,brochure.

PRODUKSI NASI GORENG PADA PEDAGANG NASI GORENG

Data Flow Diagram (DFD)