Hadits (Hadist/Hadis) Hukum akad dalam Islam
1.Pengertian Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
2.1.Pengertian Mudharabah atau Qiradh
Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak dan Qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk Hijaz. Pengertian mudharabah atau qiradh adalah satu makna. Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang secara harfiyah artinya adalah berpergian atau berjalan.
Selain al-dharb, di sebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
2.2.Pengertian Musyarakah
Secara bahasa Musyarakah diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar) artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
2.3.Pengertian Muzara’ah
Secara bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, makna yang pertama adalah makna majas yaitu almuzara’ah yang berarti tharh al-zur’ah (melempar tanaman), makna yang kedua adalah makna hakiki yakni maksudnya adalah modal.
2.4.Pengertian Musyaqah
Musyaqah di ambil dari kata al-saqa, yaitu seorang bekerja pada pohon tamar, angfur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainya supaya mendatangkan kemasalahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.
3.Pengertian Rahn
Secara bahasa Rahn berarti tertahan. Secara istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.
4.Pengertian Qardh
Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dengan LKS.
5.Pengertian Ariyah
Secara bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjam. Secara istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan. Kesimpulannya adalah boleh memanfaatkan benda orang tanpa memberi imbalan ke orang tersebut.
Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.
6.Pengertian Hiwalah
Secara bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Secara istilah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
7.Pengertian Ijarah
Secara bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Secara istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
2.1.Pengertian Mudharabah atau Qiradh
Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak dan Qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk Hijaz. Pengertian mudharabah atau qiradh adalah satu makna. Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang secara harfiyah artinya adalah berpergian atau berjalan.
Selain al-dharb, di sebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
2.2.Pengertian Musyarakah
Secara bahasa Musyarakah diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar) artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
2.3.Pengertian Muzara’ah
Secara bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, makna yang pertama adalah makna majas yaitu almuzara’ah yang berarti tharh al-zur’ah (melempar tanaman), makna yang kedua adalah makna hakiki yakni maksudnya adalah modal.
2.4.Pengertian Musyaqah
Musyaqah di ambil dari kata al-saqa, yaitu seorang bekerja pada pohon tamar, angfur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainya supaya mendatangkan kemasalahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.
3.Pengertian Rahn
Secara bahasa Rahn berarti tertahan. Secara istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.
4.Pengertian Qardh
Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dengan LKS.
5.Pengertian Ariyah
Secara bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjam. Secara istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan. Kesimpulannya adalah boleh memanfaatkan benda orang tanpa memberi imbalan ke orang tersebut.
Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.
6.Pengertian Hiwalah
Secara bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Secara istilah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
7.Pengertian Ijarah
Secara bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Secara istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar