Materi Fiqh/Fikih (fekih) Dalam Islam

JINAYAT DAN HUDUD

Pengertian JINAYAT

}  Yang dimaksud jinayat meliputi beberapa hukum,yaitu membunuh orang ,melukai ,    memotong anggota tubuh,dan menghilangkan manfa’at badan.

}  Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar. Allah yang maha adil dan maha mengetahui memberikan balasan yang setimpal dengan kesalahan yang besar ,yaitu hukuman berat didunia atau dimasukkan kedalam neraka nanti.

Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak

}  a. Hak Allah

}  b. Hak ahli waris

}  c. Hak yang dibunuh.

Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris [keluarga yang dibunuh] ,dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisas maupun mengampuni nya,dengan membayar diyat[denda]atau tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.

Pembunuhan ada 3 cara :

  1. Betul-betul disengaja.
  2. Ketidaksengajaan semata-mata

3.       Seperti sengaja.

 

SYARAT-SYARAT WAJIB QISAS [HUKUM BUNUH]

1.       Orang yang membunuh itu sudah balig dan berakal.

2.       Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.

3.       Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.

Yang membunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya,dengan islam atau dengan perjanjian.

 

}  Tiap dua orang yang berlaku antara keduanya qiyas,berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata’,dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas,ditambah dengan syarat dibawah ini;

Hendaklah nama [jenis] kedua anggota itu sama,misalnya kanan dengan kanan,kiri dengan kiri,dibawah dengan dibawah,dan seterusnya.

HUDUD (HUKUMAN)

}  Hudud adalah hukuman - hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan – larangan tertentu.

yaitu sebagai berikut:

Larangan berzina

}  Zina yang mewajibkan hukuman adalah yang memasukkan kemaluan laki - laki sampai tekuknya kedalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu.

Terkecuali yang tidak diingini-misalnya mayat-atau tidak haram karena zat perbuatan.

Zina ada 2 macam :

}  Zina ‘’muhsan’’,yaitu orang yang sudah balig,berakal,merdeka,sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah.Hukuman terhadap zina muhsan adalah rajam[dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati]

}  Zina Ghoiru muhsan [yang tidak mencukupi syarat diatas],yaitu gadis dengan bujang.Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan keluar daerah/luar negeri selama satu tahun.

 

Larangan menuduh orang berzina

Menuduh orang berbuat zina termasuk  dosa besar,dan mewajibkan hukuman dera.Orang merdeka didera 80 kali,dan hamba sahaya 40 kali,dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.

}  Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu;       

1.       Orang yang menuduh itu sudah balig,berakal dan bukan ibu,bapak atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.

Orang yang dituduh adalah orang islam,sudah balig,berakal,merdeka,dan terpelihara[orang baik].

}  Gugurnya hukum dera menuduh ada 3 jalan :

               

1.       Mengemukakan saksi 4 orang,menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul2 berzina.

2.       Dima’afkan oleh yang tertuduh.

3.       Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.

 

Larangan meminum minuman keras [memabukkan]

}  Meminum minuman keras yang memabukkan,misalnya arak dan sebagainya,hukumnya haram,dan merupakan sebagian dari dosa besar,karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali,karena akal itu sungguh penting dan berguna,maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Orang yang meminum minuman keras wajib didera 40 kali apabila ada saksi dua orang laki2 atau dia mengaku sendiri.Bukan saja minuman ,tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal,seperti  candu dan lain2nya,hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan. 


Perawatan Jenazah

A.      Memandikan jenazah

B.      Mengkafani jenazah

C.      Mensholati jenazah

D.      Memakamkan jenazah

E.       Takziah kubur

 

MEMANDIKAN JENAZAH

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

1.       Kapas

2.       Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan

3.       Sebuah spon penggosok

4.       Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus, Spon-spon plastik

5.       Shampo

6.       Sidrin (daun bidara)

7.       Kapur barus

8.       Masker penutup hidung bagi petugas

9.       Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan

10.   Air

11.   Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi Daun Sidr (Bidara)

 

Yang Berhak Memandikan Jenazah

Laki-laki:

1.       Mereka yang mendapatkan wasiat

2.       Ayah

3.       Anak

4.       Kakek

5.       Kerabat laki-laki

Perempuan:

1.       Ibu

2.       Nenek

3.       Kerabat perempuan.

 

Cara Memandikan

1.       Menutup Aurat si Mayit

2.       Membersihkan Kotoran

3.       Mewudhukan Jenazah

4.       Membasuh Tubuh Jenazah

Pengertian Mengkafani Jenazah

ž  Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain.

2. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

MENGKAFANI JENAZAH

ž  Hal-hal yang disunahkan

1.      Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.

2.      Kain kafan hendaknya berwarna putih.

3.      Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.

4.      Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.

5.      Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah

Tata Cara Mengkafani Jenazah

ž  Untuk mayat laki-laki

a.       Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.

b.       Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.

c.       Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

d.      Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.

e.      Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.

Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.

ž  Untuk mayat perempuan

                Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:

a.       Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.

b.      Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.

c.       Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.

d.      Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.

e.      Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

Tata Cara Untuk Perempuan

a.       Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

b.      Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

c.       Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

d.      Pakaikan sarung.

e.      Pakaikan baju kurung.

f.        Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.

g.       Pakaikan kerudung.

h.      Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.

Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

Posisi Imam Mensholati Jenazah

ž  Berdiri sejajar dengan kepala bila jenazahnya laki-laki.

ž  Berdiri di tengah bila jenazahnya perempuan.

ž  Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat.

Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah anak perempuan.

MENSHOLATI JENAZAH

Tata caranya:

1)      Niat

2)      Melakukan takbiratul ihram

3)      Al-fatihah

4)      Takbir ke dua

5)      Membaca shalawat nabi

6)      Takbir ke tiga

7)      Membaca do’a

8)      Takbir ke empat

9)      Membaca do’a

10.  Salam dengan lengkap

MEMAKAMKAN JENAZAH

  1. Jenazah siap untuk dikubur.
  2. Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
  3. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.
  4. Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:“BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI”.
  5. Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya.

Rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).

  1. Sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat.
  2. Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya.
  3. Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya
  4. Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, letakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.

11.   Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan.

12.   Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur).

 

TA’ZIAH

Takziah adalah ketika ada seseorang yang meninggal dunia, jenazah tersebut masih memiliki hak untuk mendapat penghormatan dari orang yang masih hidup dan niat untuk mendoakan jenazah.

Adapun yang baik  dilakukan:

1.       Dianjurkan untuk ta’ziyah (belasungkawa) terhadap keluarga yang tertimpa musibah (kematian).

2.       Tidak selayaknya berta’ziyah dengan ucapan turut berduka cita di koran, surat kabar, majalah dan media informasi lainnya.

3.       Bagi laki-laki harus berpakaian dengan sopan dan wajib untuk mengantarkan jenazah ke pemakaaan.

4.       Bagi perempuan berpakaian dengan sopan menutup aurat, hukumnya sunah,dan bagi yang berhalangan tidak boleh masuk ke area pemakaman.

Dan bagi para jamaah takziah seharusnya tidak boleh untuk membuka/membicarakan aib pada proses takziah.

 

HIKMAH YANG DIDAPAT

ž  Semua makhluk hidup akan mati dan akan di rawat jenazahnya oleh orang lain.

ž  Kita sebagai orang muslim harus ingat akan dosa-dosa dan segera bertobat sebelum ajal tiba.

Makhluk hidup berasal dari tanah dan pada akhirnya kembali dikubur didalam tanah.

 

 

Mawaris

Berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hakmilik yang legal secara syar’i.

SYARAT & RUKUN MAWARIS

Syarat Waris ada 3 yaitu :

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukmy (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.
2. Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.

 

Rukun waris
1. Muwaris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang
yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwaris benar-benar telah meninggal dunia.

2. Waris (ahli waris), yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab).

HARTA BENDA SEBELUM DIWARISI

1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. 2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada
.       

 

AHLI WARIS

1. Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal
.

 

2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a
. Pembunuh : orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
b. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati.

3. Golongan ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari
pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.

4. Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah.

👉Ahli waris dzawil furudl
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.

b. Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.

c. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika suami mempunyai anak.

d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.

e. Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.

f. Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak
.

👉Asobah

Ashobah binafsihi.
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) Bapak
4) Kakek dari bapak
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki sebapak
7) Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung
8) Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sebapak
9) Saudara laki-laki bapak (paman) sekandung
10) Saudara laki-laki bapak (paman) sebapak
11) Sepupu (misan) laki-laki sekandung, yaitu anak laki-laki
paman yang sekandung.
12) Sepupu (misan) laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki paman yang sebapak

13) Mu’tiq (Orang laki-laki yang memerdekakan budak).
14) ‘Ashobah dari mu’t
iq.

Ashobah bil-Ghoir

a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d.    Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

Ashobah ma’al-ghoir

a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah
.

5. Hijab dan Mahjub.
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

Mahjub ialah ahli waris yang tertutup ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub pun hirman, demikian pula sebaliknya.

HIKMAH WARISAN

1. Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan kepada RasulNya.
5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.

HUKUM WARIS

1. Hukum Waris Adat

hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan:

👉Sistem keturunan

👉Sistem Individual

👉Sistem Kolektif

👉Sistem Mayorat

2. Hukum Waris Islam
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

3. Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Ada 4 golongan ahli waris berdasarkan undang-undang:
- Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya.
- Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas.
- Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

descriptive,narrative,recount,report,procedure,advertisement,announcement,letter,invitation,brochure.

Data Flow Diagram (DFD)

PRODUKSI NASI GORENG PADA PEDAGANG NASI GORENG