Materi Fiqh/Fikih (fekih) Dalam Islam
JINAYAT DAN HUDUD
Pengertian JINAYAT
} Yang
dimaksud jinayat meliputi beberapa hukum,yaitu membunuh orang ,melukai , memotong anggota tubuh,dan menghilangkan
manfa’at badan.
} Membunuh
orang adalah dosa besar selain ingkar. Allah yang maha adil dan maha mengetahui
memberikan balasan yang setimpal dengan kesalahan yang besar ,yaitu hukuman
berat didunia atau dimasukkan kedalam neraka nanti.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak
} a.
Hak Allah
} b.
Hak ahli waris
} c.
Hak yang dibunuh.
Apabila ia bertobat dan
menyerahkan diri kepada ahli waris [keluarga yang dibunuh] ,dia terlepas dari
hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisas maupun mengampuni
nya,dengan membayar diyat[denda]atau tidak.Sesudah itu tinggal hak yang
dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.
Pembunuhan ada 3 cara :
- Betul-betul
disengaja.
- Ketidaksengajaan
semata-mata
3. Seperti
sengaja.
SYARAT-SYARAT WAJIB QISAS [HUKUM BUNUH]
1. Orang
yang membunuh itu sudah balig dan berakal.
2. Yang
membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
3. Orang
yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.
Yang membunuh itu adalah orang yang
terpelihara darahnya,dengan islam atau dengan perjanjian.
} Tiap
dua orang yang berlaku antara keduanya qiyas,berlaku pula antara keduanya hukum
potong atau qata’,dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat
qisas,ditambah dengan syarat dibawah ini;
Hendaklah nama [jenis] kedua anggota itu
sama,misalnya kanan dengan kanan,kiri dengan kiri,dibawah dengan dibawah,dan
seterusnya.
HUDUD (HUKUMAN)
} Hudud
adalah hukuman - hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar
larangan – larangan tertentu.
yaitu sebagai berikut:
Larangan berzina
} Zina
yang mewajibkan hukuman adalah yang memasukkan kemaluan laki - laki sampai
tekuknya kedalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat
perbuatan itu.
Terkecuali yang tidak diingini-misalnya
mayat-atau tidak haram karena zat perbuatan.
Zina ada 2 macam :
} Zina
‘’muhsan’’,yaitu orang yang sudah balig,berakal,merdeka,sudah pernah bercampur
dengan jalan yang sah.Hukuman terhadap zina muhsan adalah rajam[dilontar dengan
batu yang sederhana sampai mati]
} Zina
Ghoiru muhsan [yang tidak mencukupi syarat diatas],yaitu gadis dengan
bujang.Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan keluar
daerah/luar negeri selama satu tahun.
Larangan menuduh orang berzina
Menuduh orang berbuat zina termasuk
dosa besar,dan mewajibkan hukuman dera.Orang merdeka didera 80 kali,dan hamba
sahaya 40 kali,dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.
} Syarat
tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu;
1. Orang
yang menuduh itu sudah balig,berakal dan bukan ibu,bapak atau nenek dan
seterusnya dari yang dituduh.
Orang yang dituduh adalah orang islam,sudah
balig,berakal,merdeka,dan terpelihara[orang baik].
} Gugurnya
hukum dera menuduh ada 3 jalan :
1. Mengemukakan
saksi 4 orang,menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul2 berzina.
2. Dima’afkan
oleh yang tertuduh.
3. Orang
yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Larangan meminum minuman keras [memabukkan]
} Meminum
minuman keras yang memabukkan,misalnya arak dan sebagainya,hukumnya haram,dan
merupakan sebagian dari dosa besar,karena menghilangkan akal adalah suatu
larangan yang keras sekali,karena akal itu sungguh penting dan berguna,maka
wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Perawatan Jenazah
A. Memandikan
jenazah
B. Mengkafani
jenazah
C. Mensholati
jenazah
D. Memakamkan
jenazah
E. Takziah
kubur
MEMANDIKAN JENAZAH
Alat-alat yang dipergunakan untuk
memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1. Kapas
2. Dua
buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
3. Sebuah
spon penggosok
4. Alat
penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus, Spon-spon plastik
5. Shampo
6. Sidrin
(daun bidara)
7. Kapur
barus
8. Masker
penutup hidung bagi petugas
9. Gunting
untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
10. Air
11. Pengusir
bau busuk dan Minyak wangi Daun Sidr (Bidara)
Yang Berhak Memandikan Jenazah
Laki-laki:
1. Mereka
yang mendapatkan wasiat
2. Ayah
3. Anak
4. Kakek
5. Kerabat
laki-laki
Perempuan:
1. Ibu
2. Nenek
3. Kerabat
perempuan.
Cara Memandikan
1. Menutup
Aurat si Mayit
2. Membersihkan
Kotoran
3. Mewudhukan
Jenazah
4. Membasuh
Tubuh Jenazah
Pengertian Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain.
2. Hukum mengkafani jenazah muslim dan
bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
MENGKAFANI JENAZAH
Hal-hal
yang disunahkan
1. Kain kafan yang digunakan
hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2. Kain kafan hendaknya berwarna
putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat
laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk
membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
terlebih dahulu.
5. Tidak berlebih-lebihan dalam
mengkafani jenazah
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Untuk mayat laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam
keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu
ditaburi wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang (hidung,
telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah
disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan
mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh
ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain
kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang
ada.
Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk
mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a. Lembar pertama berfungsi untuk
menutupi seluruh badan.
b. Lembar kedua berfungsi sebagai
kerudung kepala.
c. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
d. Lembar keempat berfungsi untuk
menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar kelima berfungsi untuk
menutup pinggul dan paha.
Tata Cara Untuk Perempuan
a. Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
d. Pakaikan sarung.
e. Pakaikan baju kurung.
f.
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan kerudung.
h. Membungkus dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan
kedalam.
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Posisi Imam Mensholati Jenazah
Berdiri sejajar dengan kepala bila
jenazahnya laki-laki.
Berdiri di tengah bila jenazahnya
perempuan.
Bila
jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah
jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat.
Bila ditambah dengan jenazah anak-anak,
maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah
anak perempuan.
MENSHOLATI JENAZAH
Tata caranya:
1) Niat
2) Melakukan
takbiratul ihram
3) Al-fatihah
4) Takbir
ke dua
5) Membaca
shalawat nabi
6) Takbir
ke tiga
7) Membaca
do’a
8) Takbir
ke empat
9) Membaca
do’a
10. Salam dengan lengkap
MEMAKAMKAN JENAZAH
- Jenazah
siap untuk dikubur.
- Jenazah diangkat di atas
tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah
dimasukkan ke dalam kubur, diturunkan ke dalam liang kubur secara
perlahan.
- Petugas
yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:“BISMILLAHI
WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI”.
- Tidak
perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya.
Rongga liang lahad tersebut
ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
- Sela-sela
batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat.
- Disunnahkan
bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang
kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya.
- Hendaklah
meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar
kehormatannya
- Kemudian
ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air,
letakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
11. Haram
hukumnya menyemen dan membangun kuburan.
12. Kemudian
pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan
dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur).
TA’ZIAH
Takziah adalah ketika ada seseorang yang
meninggal dunia, jenazah tersebut masih memiliki hak untuk mendapat
penghormatan dari orang yang masih hidup dan niat untuk mendoakan jenazah.
Adapun yang baik dilakukan:
1. Dianjurkan
untuk ta’ziyah (belasungkawa) terhadap keluarga yang tertimpa musibah
(kematian).
2. Tidak
selayaknya berta’ziyah dengan ucapan turut berduka cita di koran, surat kabar,
majalah dan media informasi lainnya.
3. Bagi
laki-laki harus berpakaian dengan sopan dan wajib untuk mengantarkan jenazah ke
pemakaaan.
4. Bagi
perempuan berpakaian dengan sopan menutup aurat, hukumnya sunah,dan bagi yang
berhalangan tidak boleh masuk ke area pemakaman.
Dan bagi para jamaah takziah seharusnya
tidak boleh untuk membuka/membicarakan aib pada proses takziah.
HIKMAH YANG DIDAPAT
Semua
makhluk hidup akan mati dan akan di rawat jenazahnya oleh orang lain.
Kita
sebagai orang muslim harus ingat akan dosa-dosa dan segera bertobat sebelum
ajal tiba.
Makhluk hidup berasal dari tanah dan pada
akhirnya kembali dikubur didalam tanah.
Mawaris
Berpindahnya hak kepemilikan dari orang
yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah,
atau apa saja yang berupa hakmilik yang legal secara syar’i.
SYARAT
& RUKUN MAWARIS
Syarat
Waris ada 3 yaitu :
1.
Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukmy (misalnya dianggap
telah meninggal) maupun secara taqdiri.
2. Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal
dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.
Rukun
waris
1. Muwaris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah
muwaris benar-benar telah meninggal
dunia.
2.
Waris (ahli waris),
yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah
(nasab).
HARTA
BENDA SEBELUM DIWARISI
1. Diambil untuk biaya perawatan
mayat sewaktu sakit. 2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada.
AHLI
WARIS
1.
Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli
waris bisa di serahkan ke Baitul Maal.
2.
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a. Pembunuh : orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda
Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari
yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
b. Murtad dan kafir, orang yang
keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati.
3.
Golongan ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15
orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak
menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja ,
dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.
4. Ahli
Waris Dzawil Furudl dan Ashobah.
👉Ahli waris dzawil furudl
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b.
Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika
istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c.
Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika
suami mempunyai anak.
d.
Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak
perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak
perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e.
Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang
meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau
orang tua.
f.
Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika
bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.
👉Asobah
Ashobah
binafsihi.
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) Bapak
4) Kakek dari bapak
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki sebapak
7) Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sekandung
8) Anak laki-laki dari saudara (keponakan) sebapak
9) Saudara laki-laki bapak (paman) sekandung
10) Saudara laki-laki bapak (paman) sebapak
11) Sepupu (misan) laki-laki sekandung, yaitu anak laki-laki paman yang sekandung.
12) Sepupu (misan) laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki paman yang sebapak
13)
Mu’tiq (Orang laki-laki yang memerdekakan budak).
14) ‘Ashobah dari mu’tiq.
Ashobah
bil-Ghoir
a. Anak perempuan bersama anak
laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara
laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama
saudara laki-laki seayah.
Ashobah
ma’al-ghoir
a. Anak
perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah.
5. Hijab
dan Mahjub.
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu
sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak
laki-laki.
b. Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima
ahli waris.
Mahjub
ialah ahli waris yang tertutup ahli
waris lain untuk menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub
pun hirman, demikian
pula sebaliknya.
HIKMAH
WARISAN
1. Untuk
menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang
seimbang
3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan kepada RasulNya.
5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.
HUKUM WARIS
1.
Hukum Waris Adat
hukum
waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di
Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan:
👉Sistem
keturunan
👉Sistem
Individual
👉Sistem
Kolektif
👉Sistem
Mayorat
2.
Hukum Waris Islam
Sumber utama
dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. hukum Waris
Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat
waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli
waris.
3.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris
perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non
muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa
yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
- Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya.
- Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas.
- Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.
Komentar
Posting Komentar