"Ekonomi Dan Bisnis Syari’ah Islam Indonesia"
Ekonomi
Dan Bisnis Syari’ah Islam Indonesia
Bisnis islam di Indonesia dimulai dari perdagangan
dari orang timur tengah yang berdagang di Indonesia yang datang dari jalur laut
ke pelabuhan-pelabuhan di kepulauan wilayah NKRI. Bisnis islam mulai diterapkan
saat perdagangan barang terjadi oleh muslim Arab dengan penduduk Indonesia.
Pedagang muslim asal Arab menikah dengan wanita Indonesia asli atau wanita
muslim asal Arab dinikahi oleh pria Indonesia asli adalah proses agama islam
masuk secara natural ke Indonesia tanpa paksaan dan ajaran agama islam mulai
dipelajari dan perdagangan secara islami yang bernama syariah mulai dikenal dan
berkembang di Indonesia.
Setelah merebak hal-hal baru dalam bidang ekonomi
yang menjadi masalah di masyarakat maka diadakan beberapa seminar dan muktamar,
antara lain Muktamar Internasional tentang fiqih islam Pada Muktamar Fiqih
Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang
berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep kepemilikan, Muktamar Fiqih Islam
kelima diadakan di Riyadh pada bulan nopember 1977, Muktamar ekonomi Islam,
diadakan di London pada bulan juli 1977, dan di ikuti oleh banyak seminar
internasional yang lain.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia kini sedemikian
cepat, walaupun perbankan syari’ah masih sedikit di Indonesia bila dibandingkan
dengan bank konvensional. Pertumbuhan ekonomi syari’ah yang pesat pada
perbankan, asuransi, reksadana, pasar modal, pegadaian, leasing, dan lembaga
keuangan mikro syariah merupakan janji agama islam akan perekonomian Indonesia
yang sukses di masa depan.
Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan
perbankan syari’ah masih berjumlah belasan, maka tahun 2000-an, jumlah kantor
pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di
seluruh Indonesia ditambah ribuan kantor saluran komunikasi diseluruh kantor
pos di Indonesia dan asset yang semakin bertambah walaupun perkembangannya
tidak sesignifikan banyaknya penganut sistem kapitalis.
Komentar
Posting Komentar