MAKALAH: MATA KULIAH: PENGANTAR BISNIS:; "BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS".

 

BAB 1 PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk-bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut.

Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal. Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk.

Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan.

 

B.Rumusan Masalah

Beberapa persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :

Pertimbangan pajak. Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan factor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang terus-menerus dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk kepemilikan lebih menarik dari bentuk lainnya.

Kemampuan menyelesaikan kewajiban. Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban keuangan perusahaan.

Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu, sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal, dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada bentuk kepemilikan lainnya.

Pengendalian. Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan sejak awal, seberapa banyak wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan dari orang lain dalam mengembangkan usaha yang sukses.

Kemampuan managerial adalah kemampuan untuk mengatur kegiatan perusahaan. Kemampuan manajerial. Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang mampu atau kurang berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka harus memilih suatu bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan pemilik yang lain yang dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi suksesnya perusahaan itu.

Tujuan bisnis harus ditentukan saat awal perusahaan berdiri. Rencana suksesi manajemen, dan biaya pembentukan.


 

BAB 2 ISI

Kepemilikan Perusahaan adalah memilih suatu bentuk kepemilikan bisnis merupakan hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memiliki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Atau pengertian kedua tentang kepemilikan perusahaan adalah tidak ada bentuk perusahaan yang terbaik dan benar. Semua tergantung tujuan dari sang wirausahawan.

Ada persoalan-persoalan penting yang harus di pikirkan oleh Wirausahawan sebelum memulai bisnis yang dijalankannya. Supaya bisnis yang akan dijalankan sukses dan menguntungkan, maka Wirausahawan memiliki persoalan penting di setiap lini bisnis atau perusahaan yang akan dijalankan. Beberapa persoalan penting yang harus dipikirkan oleh Wirausahawan, sebagai berikut:

  1. Pertimbangan Pajak.
  2. Kemampuan Menyelesaikan Kewajiban.
  3. Kebutuhan modal awal dan masa depan.
  4. Pengendalian.
  5. Kemampuan Managerial.
  6. Tujuan Bisnis.
  7. Rencana Suksesi Manajemen.
  8. Biaya Pembentukan.

 

1.     PERUSAHAAN PERORANGAN

Definisi perusahaan perseorangan yang pertama adalah usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Definisi perusahaan perseorangan yang kedua adalah usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum.

Keunggulan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

1.      Mudah dibentuk.

2.      Bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai.

3.      Insentif laba.

4.      Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.

5.      Tidak ada pembatasan hukum khusus.

6.      Mudah dihentikan.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

1.      Kewajiban pribadi tak terbatas.

2.      Keahlian dan kemampuan yang terbatas.

3.      Perasaan terisolasi.

4.      Keterbatasan akses ke modal.

5.      Kurangnya kesinambungan bisnis.

2.     PERSEKUTUAN

Pengertian persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Perjanjian persekutuan adalah dokumen yang menyebutkan secara tertulis semua ketentuan yang disepakati oleh para mitra mengenai operasi persekutuan dan melindungi kepentingan masing-masing mitra dalam bisnis tersebut.

Ada beberapa hal yang termasuk dalam perjanjian persekutuan standar. Hal-hal ini merupakan kesepakatan yang akan dilaksanakan dalam menjalankan bisnis atau perusahaan yang harus dikomitmenkan oleh pihak yang bersekutu.

Hal-hal yang mencakup perjanjian persekutuan standar, yaitu:

1.         Nama persekutuan.

2.         Tujuan bisnis.

3.         Domisili bisnis.

4.         Lama persekutuan.

5.         Nama para sekutu dan alamat resmi.

6.         Kontribusi tiap sekutu.

7.         Perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian.

8.         Prosedur perluasan bisnis.

9.         Kesepatan ketika mengakhiri persekutuan.

10.     Penjualan saham.

11.     Gaji,penarikan,dan pengeluaran bagi sekutu.

12.     Ketidakaktifan salah seorang sekutu.

13.     Pemburan persekutuan.

14.     Perubahan  perjanjian persekutuan.

 

A.      Keunggulan persekutuan, yaitu:

1.    Mudah didirikan.

2.    Keahlian yang saling melengkapi.

3.    Pembagian laba.

4.    Pengumpulan modal yang lebih besar.

5.    Kemampuan menarik sekutu terbatas.

6.    Tidak banyak peraturan pemerintah.

7.    Fleksibilitas.

8.    Pajak.

 

B.      Kelemahan Persekutuan adalah:

1.    Akumulasi modal.

2.    Kurangnya kesinambungan.

3.    Potensi Konflik pribadi dan wewenang.

4.    Sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.

 

3.     PERSEKUTUAN TERBATAS

Persekutuan Terbatas terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu terbatas. Sekutu umum diperlakukan sama seperti persekutuan umum secara hukum, sedangkan sekutu terbatas diperlakukan lebih sebagai penanam modal dalam bisnis dan memiliki kewajiban yang terbatas.

Pembentukan persekutuan terbatas mensyaratkan pendiri-pendirinya untuk mengurus izin resmi persekutuan terbatas di negara bagian tempat persekutuan itu akan menjalankan bisnis. Informasi izin tertulis yang harus ada, yaitu:

1.      Nama dari persekutuan terbatas.

2.      Sifat umum dari bisnisnya.

3.      Alamat kantor dari agen perusahaan yang diberi wewenang untuk menerima panggilan atau pemberitahuan hukum lainnya.

4.      Nama dan alamat setisp anggota persekutuan dengan menyebutkan mana yang menjadi sekutu umum dan terbatas.

5.      Banyaknya uang yang disetorkan, disepakati akan disetorkan di masa depan, oleh masing-masing anggota persekutuan.

6.      Uraian tentang nilai kontribusi yang akan diberikan atau akan diberikan oleh tiap sekutu yang bukan dalam bentuk uang tunai.

7.      Waktu penyetoran tambahan akan dilakukan oleh masing-masing anggota persekutuan.

8.      Apakah dan dalam keadaan bagaimana sekutu terbatas dapat memberikan statusnya pada seorang yang ditunjuk akan mewakilinya dalam persekutuan.

9.      Bila disetujui, dalam waktu atau kondisi bagaimana sekutu terbatas dapat keluar dari perusahaan (keluarnya sekutu terbatas tidak secara otomatis menyebabkan bubarnya persekutuaan tersebut).

10.  Bila disetujui, jumlah dari, atau cara menentukan, dana yang akan diterima oleh anggota persekutuan yang keluar.

11.  Segala ketentuan tentang hak seorang anggota persekutuan untuk menarik uang tunai atau hak kepemilikkan lain dari perusahaan, dan waktu serta dalam kondisi yang bagaimana hal ini dilakukan.

12.  Waktu atau dalam kondisi bagaimana persekutuan terbatas dibubarkan.

13.  Ketentuan tentang hak anggota yang tinggal untuk melanjutkan bisnis setelah sekutu umum keluar.

14.  Segala sesuatu hal yang ingin disertakan oleh para anggota persekutuan.

 

            Sekutu terbatas tidak memiliki hak untuk mengelola usaha tetapi dapat memberikan saran-saran manajemen pada sekutu umum, memeriksa bisnis dan membuat salinan terhadap catatan bisnis serta mendapatkan bagian dari laba bisnis yang disepakati.

Kelemahan persekutuan terbatas: Kerumitan dan biaya untuk mendirikannya.

 

4.     Persekutuan Dengan Kewajiban Terbatas

Persekutuan dengan kewajiban terbatas, jenis khusus persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri atas profesional.

Sama seperti persekutuan terbatas, sekutu harus mengajukan Izin Persekutuan Terbatas dalam negara bagian tempat persekutuannya menjalankan bisnis, dan persekutuan tersebut harus memperkenalkan dirinya sebagai sebuah LLP kepada mereka yang berbisnis dengannya. Seperti setiap persekutuan, LLP tidak membayar pajak, penghasilannya disalurkan kepada sekutu terbatas, yang membayar pajak sesuai bagian penghasilan mereka dalam perusahaan.

A.      Sekutu Umum

Sekutu yang saling memiliki,menjalankan,serta mengelola suatu bisnis dan menanggung kewajiban tidak terbatas atas utang persekutuan.

B.      Sekutu Terbatas

Sekutu terbatas adalah sekutu yang tidak berperan aktif dalam mengelola bisnis dan yang kewajibannya atas utang persekutuan terbatas pada jumlah yang  telah mereka investasikan.

 

5.     Uniform Partnership Act (UPA)

Uniform Partnership act atau bila disingkat UPA berarti Aksi persekutuan seragam. UPA memiliki unsur-unsur penting, hak untuk sekutu, dan kewajiban umum sekutu di dalam persekutuannya, akan dibahas berikut ini.

UPA memiliki unsur-unsur penting yang dijadikan ketentuan yang mencirikan UPA.

Tiga unsur penting persekutuan menurut UPA adalah sebagai berikut:

1.      Kepentingan kepemilikan dalam suatu bisnis.

2.      Pembagian laba dan rugi.

3.      Hak untuk ikut serta dalam mengelola kegiatan persekutuan.

UPA berpendapat bahwa sekutu dalam mendirikan bisnis berhak melakukan dan melaksanakan hak-haknya.

Hak sekutu menurut UPA yaitu sebagai berikut:

1.      Ikut serta dalam manajemen dan kegiatan bisnis.

2.      Ikut menikmati laba yang mungkin diperoleh dari kegiatan.

3.      Menerima bunga dari uang muka tambahan untuk bisnis itu.

4.      Menerima penggantian untuk biaya yang dikeluarkan atas nama persekutuan.

5.      Mempunyai hak melihat pembukuan dan pencatat bisnis.

6.      Menerima laporan keuangan resmi mengenai urusan-urusan bisnis persekutuan.

UPA menetapkan hal-hal yang harus dilaksanakan secara umum oleh sekutu yaitu berupa kewajiban umum sekutu.

Kewajiban umum sekutu menurut UPA, yaitu:

1.      Ikut menangggung kerugian yang dihasilkan oleh bisnis.

2.      Bekerja untuk persekutuan tanpa dibayar.

3.      Menyampaikan perbedaan-perbedaan yang mungkin timbul dalam menjalankan bisnis pada pemungutan suara mayoritas atau arbitrase.

4.      Memberikan sekutu lain informasi lengkap mengenai semua kegiatan bisnis.

5.      Memberikan laporan keuangan resmi mengenai urusan-urusan bisnis persekutuan.

 

6.  Persekutuan Terbatas Utama (master limited partnership)

Persekutuan terbatas utama atau dalam bahasa inggris master limited partership adalah persekutuan yang saham-sahamnya diperdagangkan di bursa saham.

A.    Perseroan

Corporation adalah bentuk paling rumit dari ketiga bentuk utama kepemilikan bisnis. Entitas legal yang terpisah dari para pemiliknya yang menerima hak untuk beroperasi dari negara bagian tempatnya didirikan.

Lima pembagian perseroan:

1.    Perseroan lokal (domestic corporation).

2.    Perseroan asing (foreign corporation).

3.    Perseroan luar negeri (alien corporation).

4.    Perseroan terbuka (publicly held corporation).

5.    Perseroan tertutup (closely held corporation).

 

Lima pembagian perseroan diatas penjelasannya dibawah ini sebagai berikut.

1.   Perseroan Lokal

Perseroan yang menjalankan bisnisnya di dalam negara bagian tempat didirikan.

2. Perseroan Asing

Perseroan yang menjalankan bisnis di negara bagian lain, bukan di negara bagian tempatnya didirikan.

3. Perseroan alien

Perseroan yang dibentuk di negara lain tetapi menjalankan bisnisnya di Amerika Serikat.

4. Perseroan Terbuka

Perseroan yang memiliki banyak pemegang saham, dan sahamnya biasanya diperdagangkan di salah satu bursa efek besar.

5. Perseroan Tertutup

Perseroan yang memiliki saham yang dikendalikan oleh beberapa orang yang relatif sedikit, sering kali dari anggota keluarga, keluarga jauh, teman, atau karyawan.

 

Sertifikat pendirian perseroan diperlukan dalam membangun bisnis. Dalam membuat sertifikat ini perlu mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut.

Informasi yg perlu dicantumkan dalam sertifikat pendirian perseroan, yaitu:

1)         Nama perseroan

2)         Pernyataan tujuan perseroan

3)         Jangka waktu untuk perseroan

4)         Nama dan alamat pendiri

5)         Tempat bisnis

6)         Jumlah modal saham yg diperbolehkan

7)         Modal yg disyaratkan pada waktu pendirian perseroan

8)         Perjanjian hak prioritas jika ada, kepada pemegang saham

9)         Pembatasan pemindahan hak saham

10)     Nama dan alamat dari para pejabat dan direktur  perseroan

11)     Aturan yg mengatur operasi perusahaan (AD/ART)

 

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan. Keunggulan Perseroan, yaitu:

A.         Kewajiban terbatas dari pemegang saham.

B.         Kemampuan mengumpulkan modal.

C.         Kemampuan untuk berlangsung selamanya.

D.        Kemampuan yang dapat dipindahkan.

 

Perseroan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan Perseroan, sebagai berikut:

A.         Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan.

B.         Pajak ganda.

C.         Kemungkinan merosotnya insentif manajerial.

D.         Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah.

E.          Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.

 

 

B.        Perseroan S

Perseroan yang memiliki karakteristik legal perseroan reguler (C), namun memiliki keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Kriteria Perseroan S

Perseroan S memiliki ciri-ciri atau kriteria agar menjadi Perseroan S. Perseroan S memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:

1.      Harus merupakan perseroan lokal Amerika Serikat.

2.      Tidak diperkenankan adanya orang asing yang bukan penduduk sebagai pemegang saham.

3.      Hanya dapat mengeluarkan satu kelas saham biasa .

4.      Harus membatasi pemegang saham untuk perorangan, keluarga, perwalian khusus, walaupun bentukan yg bebas pajak.

5.      Tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang saham
(meningkat dari 75), yg merupakan keuntungan penting bagi bisnis keluarga dalam melakukan transisi dari satu generasi pemilik kepada generasi berikutnya.

6.      Kurang dari 25 persen pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun pajak berturut-turut harus dari sumber pasif.

Keunggulan Perseroan S

Mempertahankan semua keunggulan yang dimiliki oleh perseroan biasa seperti :

1.      Keberadaan yang terus berlanjut

2.      Pemindahan hak kepemilikan

3.      Kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemilik

Kelemahan Perseroan S

1.      Wirausahawan harus mempertimbangkan baik-baik untuk memilih perseroan C atau perseroan S (mengenai perubahan pengenaan pajak karena keputusan pemerintah)

2.      Biaya untuk tunjangan (asuransi, makanan, akomodasi, dll) yang diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2% dari nilai saham untuk kepentingan pajak.

Sebaiknya Memilih Perseroan S

Sebaiknya kita tahu kapan memilih Perseroan S dalam membangun bisnis. Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pemilik bisnis kapan bisnisnya bisa menjadi Perseroan S.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

1.   Perusahaan baru yang akan mengalami kerugian bersih

2.   Perusahaan yng berencana untuk menginvestasikan kembali sebagian besar pendapatannya untuk pertumbuhan keuangan

3.    Perusahaan kecil yang ingin menjual perusahaannya dalam waktu dekat sebab peningkatan nilai jual terkena pajak perseroan S lebih rendah dari perseroan C.

7.       Perseroan Professional

Dirancang khusus bagi para profesional seperti pengacara,dokter gigi, akuntan, dll yang menawarkan keuntungan dari bentuk kepemilikan perseroan.

Perseroan profesional memiliki keterbatasan dibanding perseroan standart lainnya. Keterbatasan perseroan professional, yaitu:

1.      Saham perseroan harus dimiliki dan dipegang oleh individu yang memiliki lisensi dalam profesinya.

2.     Paling tidak salah satu direktur dan karyawan harus memiliki sertifikat dalam profesinya.

3.      Paling tidak satu pendiri perseroan harus memiliki sertifikat dalam profesinya.

4.      Anggaran dasar perseroan selain semua persyaratan lainya, harus merujuk pelayanan pribadi yang diberikan oleh perseroan.

5.      Perseroan profesional harus mendapatkan sertifikat lisensi yang tepat yang menyatakan saham dimiliki oleh individu yang sepenuhnya berlisensi dalam profesinya.

A.    Usaha Patungan

Joint venture sangat mirip dengan persekutuan kecuali dalam hal dimana usaha patungan didirikan untuk tujuan khas tertentu yang terbatas.

Dalam usaha ini tidak ada pihak yang dapat mencapai tujuan secara efektif sendirian.

Pendapatan yang diperoleh dari usaha patungan ini dikenai pajak seperti usaha persekutuan.


 

BAB 3 PENUTUP

 

A.Kesimpulan

            Bentuk Kepemilikan bisnis adalah suatu bentuk kepemilikan bisnis yang dipilih oleh pengusaha dalam membuat atau membangun bisnisnya. Bentuk kepemilikan usaha atau bisnis yang dipilih pengusaha memiliki beban pajak yang harus dibayar ke pemerintah. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka.

            Seorang wirausahawan harus dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan. Bijak memilih kepemilikan bentuk bisnis akan berdampak baik bagi bisnisnya jangka panjang, dan tidak terbebani pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

descriptive,narrative,recount,report,procedure,advertisement,announcement,letter,invitation,brochure.

PRODUKSI NASI GORENG PADA PEDAGANG NASI GORENG

Data Flow Diagram (DFD)