MAKALAH: MATA KULIAH: PENGANTAR BISNIS:; "BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS".
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Ketika
seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu
dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan.
Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan
usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas
diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk
kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk-bentuk yang paling
banyak digunakan dalam waktu tersebut.
Memilih
suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan
yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan
menjadi bentuk kepemilkan yang lain dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan,
memakan waktu, rumit, serta mahal. Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha
dari salah satu bentuk kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai
konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk.
Oleh
karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada
bentuk kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk
seorang wirausahawan mungkin sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan
lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan
harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa
jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal
mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang
bijak mengenai suatu kepemilikan.
B.Rumusan Masalah
Beberapa
persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka
mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
Pertimbangan
pajak. Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan
olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut
merupakan factor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif
pajak bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang terus-menerus
dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan fluktuasi laba
perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk kepemilikan lebih
menarik dari bentuk lainnya.
Kemampuan
menyelesaikan kewajiban. Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan
perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah
keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan
sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kewajiban keuangan perusahaan.
Kebutuhan
modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang
berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih
unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh
wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu,
sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal,
dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada bentuk
kepemilikan lainnya.
Pengendalian.
Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis
melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya. Wirausahawan
harus memutuskan sejak awal, seberapa banyak wewenang yang rela ia lepaskan
kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan dari orang lain dalam mengembangkan
usaha yang sukses.
Kemampuan
managerial adalah kemampuan untuk mengatur kegiatan perusahaan. Kemampuan
manajerial. Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan
mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang mampu
atau kurang berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka harus
memilih suatu bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan pemilik
yang lain yang dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi
suksesnya perusahaan itu.
Tujuan
bisnis harus ditentukan saat awal perusahaan berdiri. Rencana suksesi
manajemen, dan biaya pembentukan.
BAB 2 ISI
Kepemilikan Perusahaan adalah memilih suatu bentuk kepemilikan bisnis merupakan hal yang penting karena ini adalah keputusan yang
memiliki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Atau
pengertian kedua tentang kepemilikan perusahaan adalah tidak ada bentuk perusahaan yang terbaik dan benar.
Semua tergantung tujuan dari sang wirausahawan.
Ada
persoalan-persoalan penting yang harus di pikirkan oleh Wirausahawan sebelum
memulai bisnis yang dijalankannya. Supaya bisnis yang akan dijalankan sukses
dan menguntungkan, maka Wirausahawan memiliki persoalan penting di setiap lini
bisnis atau perusahaan yang akan dijalankan. Beberapa persoalan penting yang harus dipikirkan oleh Wirausahawan, sebagai
berikut:
- Pertimbangan Pajak.
- Kemampuan Menyelesaikan Kewajiban.
- Kebutuhan modal awal dan masa depan.
- Pengendalian.
- Kemampuan Managerial.
- Tujuan Bisnis.
- Rencana Suksesi Manajemen.
- Biaya Pembentukan.
1. PERUSAHAAN
PERORANGAN
Definisi
perusahaan perseorangan yang pertama adalah usaha yang dimiliki dan dikelola
oleh satu orang. Definisi perusahaan perseorangan yang kedua adalah usaha dan
pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan Perusahaan Perseorangan, yaitu:
1. Mudah
dibentuk.
2. Bentuk
kepemilikan yang paling murah untuk dimulai.
3. Insentif
laba.
4. Kewenangan
penuh untuk mengambil keputusan.
5. Tidak ada pembatasan
hukum khusus.
6. Mudah
dihentikan.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan,
yaitu:
1. Kewajiban
pribadi tak terbatas.
2. Keahlian
dan kemampuan yang terbatas.
3. Perasaan
terisolasi.
4. Keterbatasan
akses ke modal.
5. Kurangnya
kesinambungan bisnis.
2. PERSEKUTUAN
Pengertian
persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersama memiliki
perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Perjanjian persekutuan
adalah dokumen yang menyebutkan secara tertulis semua ketentuan yang disepakati
oleh para mitra mengenai operasi persekutuan dan melindungi kepentingan
masing-masing mitra dalam bisnis tersebut.
Ada
beberapa hal yang termasuk dalam perjanjian persekutuan standar. Hal-hal ini
merupakan kesepakatan yang akan dilaksanakan dalam menjalankan bisnis atau
perusahaan yang harus dikomitmenkan oleh pihak yang bersekutu.
Hal-hal
yang mencakup perjanjian persekutuan standar, yaitu:
1.
Nama persekutuan.
2.
Tujuan bisnis.
3.
Domisili bisnis.
4.
Lama persekutuan.
5.
Nama para sekutu dan alamat resmi.
6.
Kontribusi tiap sekutu.
7.
Perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian.
8.
Prosedur perluasan bisnis.
9.
Kesepatan ketika mengakhiri persekutuan.
10. Penjualan
saham.
11. Gaji,penarikan,dan
pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan
salah seorang sekutu.
13. Pemburan
persekutuan.
14. Perubahan perjanjian persekutuan.
A. Keunggulan
persekutuan, yaitu:
1. Mudah
didirikan.
2. Keahlian
yang saling melengkapi.
3. Pembagian
laba.
4. Pengumpulan
modal yang lebih besar.
5. Kemampuan
menarik sekutu terbatas.
6. Tidak
banyak peraturan pemerintah.
7. Fleksibilitas.
8. Pajak.
B. Kelemahan Persekutuan
adalah:
1. Akumulasi
modal.
2. Kurangnya
kesinambungan.
3. Potensi
Konflik pribadi dan wewenang.
4. Sekutu yang
terikat dengan hukum keagenan.
3. PERSEKUTUAN
TERBATAS
Persekutuan
Terbatas terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang
sekutu terbatas. Sekutu umum diperlakukan sama seperti persekutuan umum secara
hukum, sedangkan sekutu terbatas diperlakukan lebih sebagai penanam modal dalam
bisnis dan memiliki kewajiban yang terbatas.
Pembentukan
persekutuan terbatas mensyaratkan pendiri-pendirinya untuk mengurus izin resmi
persekutuan terbatas di negara bagian tempat persekutuan itu akan menjalankan
bisnis. Informasi izin tertulis yang harus ada, yaitu:
1. Nama dari persekutuan
terbatas.
2. Sifat umum
dari bisnisnya.
3. Alamat
kantor dari agen perusahaan yang diberi wewenang untuk menerima panggilan atau
pemberitahuan hukum lainnya.
4. Nama dan
alamat setisp anggota persekutuan dengan menyebutkan mana yang menjadi sekutu
umum dan terbatas.
5. Banyaknya
uang yang disetorkan, disepakati akan disetorkan di masa depan, oleh
masing-masing anggota persekutuan.
6. Uraian
tentang nilai kontribusi yang akan diberikan atau akan diberikan oleh tiap
sekutu yang bukan dalam bentuk uang tunai.
7. Waktu
penyetoran tambahan akan dilakukan oleh masing-masing anggota persekutuan.
8. Apakah dan
dalam keadaan bagaimana sekutu terbatas dapat memberikan statusnya pada seorang
yang ditunjuk akan mewakilinya dalam persekutuan.
9. Bila
disetujui, dalam waktu atau kondisi bagaimana sekutu terbatas dapat keluar dari
perusahaan (keluarnya sekutu terbatas tidak secara otomatis menyebabkan
bubarnya persekutuaan tersebut).
10. Bila
disetujui, jumlah dari, atau cara menentukan, dana yang akan diterima oleh
anggota persekutuan yang keluar.
11. Segala
ketentuan tentang hak seorang anggota persekutuan untuk menarik uang tunai atau
hak kepemilikkan lain dari perusahaan, dan waktu serta dalam kondisi yang
bagaimana hal ini dilakukan.
12. Waktu atau
dalam kondisi bagaimana persekutuan terbatas dibubarkan.
13. Ketentuan
tentang hak anggota yang tinggal untuk melanjutkan bisnis setelah sekutu umum
keluar.
14. Segala
sesuatu hal yang ingin disertakan oleh para anggota persekutuan.
Sekutu terbatas tidak memiliki hak
untuk mengelola usaha tetapi dapat memberikan saran-saran manajemen pada sekutu
umum, memeriksa bisnis dan membuat salinan terhadap catatan bisnis serta
mendapatkan bagian dari laba bisnis yang disepakati.
Kelemahan persekutuan terbatas: Kerumitan dan biaya untuk
mendirikannya.
4.
Persekutuan Dengan Kewajiban Terbatas
Persekutuan
dengan kewajiban terbatas, jenis khusus persekutuan terbatas dimana semua
sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri
atas profesional.
Sama
seperti persekutuan terbatas, sekutu harus mengajukan Izin Persekutuan Terbatas
dalam negara bagian tempat persekutuannya menjalankan bisnis, dan persekutuan
tersebut harus memperkenalkan dirinya sebagai sebuah LLP kepada mereka yang
berbisnis dengannya. Seperti setiap persekutuan, LLP tidak membayar pajak,
penghasilannya disalurkan kepada sekutu terbatas, yang membayar pajak sesuai
bagian penghasilan mereka dalam perusahaan.
A. Sekutu Umum
Sekutu yang
saling memiliki,menjalankan,serta mengelola suatu bisnis dan menanggung
kewajiban tidak terbatas atas utang persekutuan.
B. Sekutu
Terbatas
Sekutu
terbatas adalah sekutu yang tidak berperan aktif dalam mengelola bisnis dan
yang kewajibannya atas utang persekutuan terbatas pada jumlah yang telah mereka investasikan.
5. Uniform
Partnership Act (UPA)
Uniform
Partnership act atau bila disingkat UPA berarti Aksi persekutuan seragam. UPA
memiliki unsur-unsur penting, hak untuk sekutu, dan kewajiban umum sekutu di
dalam persekutuannya, akan dibahas berikut ini.
UPA
memiliki unsur-unsur penting yang dijadikan ketentuan yang mencirikan UPA.
Tiga unsur penting persekutuan
menurut UPA adalah sebagai berikut:
1. Kepentingan
kepemilikan dalam suatu bisnis.
2. Pembagian
laba dan rugi.
3. Hak untuk
ikut serta dalam mengelola kegiatan persekutuan.
UPA
berpendapat bahwa sekutu dalam mendirikan bisnis berhak melakukan dan
melaksanakan hak-haknya.
Hak sekutu
menurut UPA yaitu sebagai berikut:
1. Ikut serta
dalam manajemen dan kegiatan bisnis.
2. Ikut
menikmati laba yang mungkin diperoleh dari kegiatan.
3. Menerima
bunga dari uang muka tambahan untuk bisnis itu.
4. Menerima
penggantian untuk biaya yang dikeluarkan atas nama persekutuan.
5. Mempunyai
hak melihat pembukuan dan pencatat bisnis.
6. Menerima
laporan keuangan resmi mengenai urusan-urusan bisnis persekutuan.
UPA
menetapkan hal-hal yang harus dilaksanakan secara umum oleh sekutu yaitu berupa
kewajiban umum sekutu.
Kewajiban
umum sekutu menurut UPA, yaitu:
1. Ikut
menangggung kerugian yang dihasilkan oleh bisnis.
2. Bekerja
untuk persekutuan tanpa dibayar.
3. Menyampaikan
perbedaan-perbedaan yang mungkin timbul dalam menjalankan bisnis pada
pemungutan suara mayoritas atau arbitrase.
4. Memberikan
sekutu lain informasi lengkap mengenai semua kegiatan bisnis.
5. Memberikan
laporan keuangan resmi mengenai urusan-urusan bisnis persekutuan.
6. Persekutuan
Terbatas Utama (master limited partnership)
Persekutuan
terbatas utama atau dalam bahasa inggris master limited partership adalah
persekutuan yang saham-sahamnya diperdagangkan di bursa saham.
A. Perseroan
Corporation
adalah bentuk paling rumit dari ketiga bentuk utama kepemilikan bisnis. Entitas
legal yang terpisah dari para pemiliknya yang menerima hak untuk beroperasi
dari negara bagian tempatnya didirikan.
Lima
pembagian perseroan:
1. Perseroan
lokal (domestic corporation).
2. Perseroan
asing (foreign corporation).
3. Perseroan luar
negeri (alien corporation).
4. Perseroan
terbuka (publicly held corporation).
5. Perseroan
tertutup (closely held corporation).
Lima pembagian perseroan diatas penjelasannya dibawah ini sebagai
berikut.
1. Perseroan
Lokal
Perseroan yang menjalankan
bisnisnya di dalam negara bagian tempat didirikan.
2. Perseroan Asing
Perseroan yang menjalankan bisnis
di negara bagian lain, bukan di negara bagian tempatnya didirikan.
3. Perseroan alien
Perseroan yang dibentuk di negara
lain tetapi menjalankan bisnisnya di Amerika Serikat.
4. Perseroan Terbuka
Perseroan yang memiliki banyak
pemegang saham, dan sahamnya biasanya diperdagangkan di salah satu bursa efek
besar.
5. Perseroan Tertutup
Perseroan yang memiliki saham yang
dikendalikan oleh beberapa orang yang relatif sedikit, sering kali dari anggota
keluarga, keluarga jauh, teman, atau karyawan.
Sertifikat
pendirian perseroan diperlukan dalam membangun bisnis. Dalam membuat sertifikat
ini perlu mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut.
Informasi
yg perlu dicantumkan dalam sertifikat pendirian perseroan, yaitu:
1)
Nama perseroan
2)
Pernyataan tujuan perseroan
3)
Jangka waktu untuk perseroan
4)
Nama dan alamat pendiri
5)
Tempat bisnis
6)
Jumlah modal saham yg diperbolehkan
7)
Modal yg disyaratkan pada waktu pendirian perseroan
8)
Perjanjian hak prioritas jika ada, kepada pemegang
saham
9)
Pembatasan pemindahan hak saham
10) Nama dan
alamat dari para pejabat dan direktur
perseroan
11) Aturan yg
mengatur operasi perusahaan (AD/ART)
Perseroan memiliki
keunggulan-keunggulan. Keunggulan Perseroan, yaitu:
A.
Kewajiban terbatas dari pemegang saham.
B.
Kemampuan mengumpulkan modal.
C.
Kemampuan untuk berlangsung selamanya.
D.
Kemampuan yang dapat dipindahkan.
Perseroan memiliki
beberapa kelemahan. Kelemahan Perseroan, sebagai berikut:
A.
Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian
perseroan.
B.
Pajak ganda.
C.
Kemungkinan merosotnya insentif manajerial.
D.
Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah.
E.
Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
B.
Perseroan S
Perseroan
yang memiliki karakteristik legal perseroan reguler (C), namun memiliki
keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi beberapa
kriteria tertentu.
Kriteria
Perseroan S
Perseroan S
memiliki ciri-ciri atau kriteria agar menjadi Perseroan S. Perseroan S memiliki
beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Harus
merupakan perseroan lokal Amerika Serikat.
2. Tidak
diperkenankan adanya orang asing yang bukan penduduk sebagai pemegang saham.
3. Hanya dapat
mengeluarkan satu kelas saham biasa .
4. Harus
membatasi pemegang saham untuk perorangan, keluarga, perwalian khusus, walaupun
bentukan yg bebas pajak.
5. Tidak boleh
memiliki lebih dari 100 pemegang saham
(meningkat dari 75), yg merupakan keuntungan penting bagi bisnis keluarga dalam
melakukan transisi dari satu generasi pemilik kepada generasi berikutnya.
6. Kurang dari
25 persen pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun pajak berturut-turut
harus dari sumber pasif.
Keunggulan
Perseroan S
Mempertahankan
semua keunggulan yang dimiliki oleh perseroan biasa seperti :
1. Keberadaan
yang terus berlanjut
2. Pemindahan
hak kepemilikan
3. Kewajiban
pribadi yang terbatas terhadap pemilik
Kelemahan
Perseroan S
1. Wirausahawan
harus mempertimbangkan baik-baik untuk memilih perseroan C atau perseroan S
(mengenai perubahan pengenaan pajak karena keputusan pemerintah)
2. Biaya untuk
tunjangan (asuransi, makanan, akomodasi, dll) yang diberikan pada pemegang
saham yang besarnya lebih dari 2% dari nilai saham untuk kepentingan pajak.
Sebaiknya
Memilih Perseroan S
Sebaiknya
kita tahu kapan memilih Perseroan S dalam membangun bisnis. Ada beberapa hal
yang harus diketahui oleh pemilik bisnis kapan bisnisnya bisa menjadi Perseroan
S.
Adapun
kriterianya sebagai berikut:
1. Perusahaan
baru yang akan mengalami kerugian bersih
2. Perusahaan
yng berencana untuk menginvestasikan kembali sebagian besar pendapatannya untuk
pertumbuhan keuangan
3. Perusahaan
kecil yang ingin menjual perusahaannya dalam waktu dekat sebab peningkatan
nilai jual terkena pajak perseroan S lebih rendah dari perseroan C.
7. Perseroan
Professional
Dirancang
khusus bagi para profesional seperti pengacara,dokter gigi, akuntan, dll yang
menawarkan keuntungan dari bentuk kepemilikan perseroan.
Perseroan
profesional memiliki keterbatasan dibanding perseroan standart lainnya.
Keterbatasan perseroan professional, yaitu:
1. Saham perseroan
harus dimiliki dan dipegang oleh individu yang memiliki lisensi dalam
profesinya.
2. Paling
tidak salah satu direktur dan karyawan harus memiliki sertifikat dalam
profesinya.
3. Paling
tidak satu pendiri perseroan harus memiliki sertifikat dalam profesinya.
4. Anggaran
dasar perseroan selain semua persyaratan lainya, harus merujuk pelayanan
pribadi yang diberikan oleh perseroan.
5. Perseroan
profesional harus mendapatkan sertifikat lisensi yang tepat yang menyatakan
saham dimiliki oleh individu yang sepenuhnya berlisensi dalam profesinya.
A. Usaha Patungan
Joint venture sangat mirip dengan persekutuan kecuali dalam
hal dimana usaha patungan didirikan untuk tujuan khas tertentu yang terbatas.
Dalam usaha ini tidak ada pihak yang dapat mencapai tujuan
secara efektif sendirian.
Pendapatan yang diperoleh dari usaha patungan ini dikenai
pajak seperti usaha persekutuan.
BAB 3
PENUTUP
A.Kesimpulan
Bentuk
Kepemilikan bisnis adalah suatu bentuk kepemilikan bisnis yang dipilih oleh
pengusaha dalam membuat atau membangun bisnisnya. Bentuk kepemilikan usaha atau
bisnis yang dipilih pengusaha memiliki beban pajak yang harus dibayar ke
pemerintah. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin
sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan
yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik
dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk
usaha mereka dan kondisi personal mereka.
Seorang
wirausahawan harus dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu
kepemilikan. Bijak memilih kepemilikan bentuk bisnis akan berdampak baik bagi
bisnisnya jangka panjang, dan tidak terbebani pajak.
Komentar
Posting Komentar