PROPOSAL SKRIPSI Jual Beli Kredit Pada Perbankan Syariah Dengan Akad Murabahah
A. LATAR BELAKANG
Yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah adanya perbankan syariah seperti BRI Syariah yang memfasilitasi pengambilan kredit oleh nasabah yang ingin membeli sebuah sepeda motor dengan kredit melalui perbankan syariah seperti BRI Syariah.
Bank sebagai lembaga keuangan yang seharusnya berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat guna perkembangan sektor rill agar terjadi pemerataan ekonomi ternyata kurang menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya (Zulia Hanum, 2014:1). Oleh karena itu kajian ini dibuat untuk meneliti dan melihat penerapan akad murabahah pada BRI Syariah.
Nasabah akan lebih memilih menggunakan jasa perbankan syariah ataukah perbankan konvensional, di sinilah tujuan dan manfaat yang akan diterima oleh nasabah yang membaca proposal skripsi ini. Perbankan syariah menggunakan akad murabahah dalam pengimplementasiannya dalam melayani nasabah yang ingin mengajukan kredit sepeda motor. Apabila nasabah menggunakan jasa perbankan konvensional, maka kemungkinan besar akan terdapat riba, dalam islam riba itu tidak dibenarkan. Riba dapat dilihat pada bunga dan bunga majemuk yang diberlakukan oleh perbankan konvensional.
Dalam prinsip murabahah, bank memberikan pembiayaan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah. Bank dan nasabah kemudian menyepakati margin, dan barang itu kemudian dijual kepada nesabah. Selanjutnya nasabah tersebut tinggal mengangsurnya secara tetap dalam periode tertentu. Seandainya terjadi kemacetan, barang itu bisa ditarik kembali oleh bank. Dengan demikian resiko pada bank menjadi lebih kecil dibanding resiko pola bagi hasil, maka tak heran lebih dari setengah aset beberapa bank syariah diinvestasikan pada transaksi murabahah.
Senada dengan pernyataan diatas, dapat diibaratkan bank yang di maksud adalah BRI Syariah, barang yang di maksud adalah sepeda motor, transaksi yang dilakukan adalah kredit, akad yang digunakan adalah murabahah.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penelitian ini, berdasarkan judul terdapat beberapa rumusan masalah penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana nasabah melalui setiap tahapan-tahapan pengajuan kredit kendaraan sepeda motor?
2.Bagaimana realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah?
Beberapa pertanyaan rumusan masalah diatas akan dikaji dan membuahkan jawaban. Hasil jawaban akan dipaparkan dalam penulisan.
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbankan syariah seperti BRI Syariah memfasilitasi nasabah dalam membeli sepeda motor dengan kredit menggunakan akad murabahah. Akad murabahah bertujuan agar jual-beli antar sesama muslim berjalan dengan semestinya.
Penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui akad murabahah di pergunakan di perbankan syariah. Manfaat yang lain adalah seorang muslim yang akan mengkredit sepeda motor tidak takut menggunakan fasilitas yang diberikan oleh BRI Syariah, sehingga tidak terdapat riba.
Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa Indonesia. Pak Marwanto menugaskan untuk membuat proposal skripsi kepada setiap mahasiswanya yang tujuannya adalah supaya mahasiswa mengetahui gambaran skripsi. Manfaat yang didapatkan oleh mahasiswa yaitu bisa berlatih membuat proposal skripsi dengan bimbingan pak Marwanto dan apabila sudah waktunya nanti, mahasiswa tidak kesulitan membuat proposal skripsi di semester 6.
Tujuan dari penulisan ini antara lain :
1. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan murabahah di BRI Syariah.
2. Untuk mengetahui realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah.
Manfaat dari penulisan ini antara lain :
1. Untuk menambah wawasan khususnya penulis dan pada umumnya pembaca mengenai praktik pembiayaan murabahah atau akad murabahah di BRI Syariah.
2. Pembaca dapat memperoleh deskripsi prosedur realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah.
3. Untuk memberikan gambaran mengenai proses realisasi akad murabahah pada penelitian selanjutnya.
D. PAPARAN TEORITIS
1. Definisi Konsep
Konsep penelitian ini adalah murabahah senada dengan pernyataan (Zulia Hanum, 2014:1) “murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan ataupun tanpa pesanan. Di dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Harga yang di sepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan”. Sama seperti pernyataan “Murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah pendapatan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli” (IAI, 2007:102. par 26).
2. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu adalah penelitian yang telah dilakukan sebelum tulisan ini. “Pelaksanaan sistem pembiayaan transaksi murabahah pada PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.102. Dalam memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah, PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan telah menerapkannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam PSAK No.102. Dalam perlakuan akuntansi murabahah yang dilaksanakan PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan menunjukan bahwa pengakuan dan pengukuran yang dilakukan PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan sesuai dengan PSAK No.102” (Zulia Hanum, 2014:1). Senada dengan kesimpulan tersebut, kajian ini menggunakan BRI Syariah sebagai tempat penelitiannya.
3. Kerangka Pemikiran
Alur penelitian ini dapat di deskripsikan dalam bentuk bagan sebagai berikut,
E. HIPOTESIS
Hipotesis kata hypo adalah sesuatu yang masih kurang, kata thesa adalah sebuah kesimpulan adalah pendapat. Dengan kata lain bahwa hipotesa adalah sebuah kesimpulan pendapat tetap itu belum final, masih harus dibuktikan kebenarannya. “Hipotesa adalah suatu jawaban dugaan, anggapan besar kemungkinan untuk menjadi jawaban yang benar” (Winarno Surakhmad, 1985. hal. 38).
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Landasan syariah sebagai berikut. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. ”Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Syafe’i Antonio. 1999. hal:160).
F. METODE PENELITIAN
1. Tipe Penelitian
Dengan tipe observasi dan deskriptif. “Pengertian observasi merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan” (Riduwan, 2004 : 104).
Deskriptif disini adalah penelitian bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan yang berkaitan dengan akad murabahah di perbankan syariah.
2. Populasi dan Sampel
Populasi adalah “wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya” (Sugiyono. 2005 : 90). Sampel adalah “sebagian objek yang diambil dari keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi” (Notoatmojo, 2003).
Populasi yang saya ambil adalah perbankan syariah. Sampel yang saya ambil adalah BRI Syariah. Terfokus pada penggunaan akad murabahah.
3. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Penelitian menggunakan akad murabahah sebagai variabelnya. Transaksi jual-beli antara nasabah diperantarai BRI Syariah dengan mencicil (kredit) merupakan definisi operasionalnya.
4. Jenis Data dan Sumber Data
Terdapat data kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Yaitu suatu “metode analisis dengan menyusun data dan dikelompokkan, kemudian diinterpretasikan dan dianalisis sehingga memberikan gambaran yang sebenarnya tentang akad dan transaksi murabahah pada BRI Syariah” (Zulia Hanum, 2014:1).
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya kemudian dicatat dan dicermati.
Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari semua kegiatan yang ada dalam perusahaan yaitu dengan cara membaca buku, serta sumber-sumber data lain yang berhubungan dengan penelitian.
5. Metode Pengumpulan Data
Mengamati BRI Syariah sehingga mendapatkan data dan terkumpul data kualitatif yang menggambarkan tahapan-tahapan pengajuan kredit sepeda motor di BRI Syariah.
Observasi di lapangan yaitu yang menjadi objek penelitian yaitu akad murabahah dan realisasinya di BRI Syariah.
Data-data yang dikumpulkan dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah ini;
a) Observasi
Penulis melakukan pengamatan secara langsung terhadap pelaksanaan operasional murabahah dan realisasinya di bank yang bersangkutan.
b) Dokumentasi
Teknik pengumpulan data dengan membaca buku-buku referensi tentang murabahah yang berhubungan dengan masalah penanaman dana untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian.
6. Metode Analisis Data
Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Menggambarkan data-data kualitatif sehingga menghasilkan tahapan-tahapan mengkredit sepeda motor oleh nasabah BRI Syariah.
Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Yaitu menjelaskan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang bagaimana proses realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah. Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik (perhitungan).
7. Sistematika Penulisan
Penulisan sistematis, yaitu penulisan berurutan dari awal hingga akhir. Penulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Skedul Rencana Penulisan Skripsi
Rencana penulisan ini harus selesai dan dikumpulkan pada satu minggu sebelum UAS. Rencananya skripsi akan dikerjakan disela-sela waktu luang. Rencananya penulisan skripsi mengandung gagasan dan kutipan dari para ahli.
G. DAFTAR KUESIONER
Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang disiapkan oleh peneliti dimana tiap pertanyaannya berkaitan dengan masalah penelitian. Angket tersebut pada akhirnya diberikan kepada responden untuk dimintakan jawaban.
1. Apa itu perbankan syariah?
2. Apa itu nasabah?
3. Apa itu akad murabahah?
4. Apa itu pembayaran kredit?
5. Apa itu cicilan?
6. Seberapa sering nasabah membeli sepeda motor?
7. Lebih baik bank syariah atau bank konvensional?
8. Apa itu riba?
9. Apakah ada riba pada bank syariah?
H. DAFTAR PUSTAKA
1. Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Per 27
Jun 2007. Jakarta: Salemba Empat.
2. Riduwan. 2004. Metode Riset. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Soekidjo Notoatmojo. 2003. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka
Cipta.
4. Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
5. Syafe’i Antonio. 1999. Bank Syariah : bagi Bankir & Praktisi Keuangan. Jakarta:
Bank Indonesia & Tazkia Institute.
6. Winarno Surakhmad. 1985. Pengantar Penyelidikan Ilmu Dasar dan Metode IKIP
Bandung.
7. Zulia Hanum. 2014. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah Pada Pt. Bank
Pembiayaan Rakyat (Bpr) Syariah Gebu Prima Medan. Medan.
8. http://telagaalkautsar.multiply.com/journal/item/100 18:10 25-07-2009.
Yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah adanya perbankan syariah seperti BRI Syariah yang memfasilitasi pengambilan kredit oleh nasabah yang ingin membeli sebuah sepeda motor dengan kredit melalui perbankan syariah seperti BRI Syariah.
Bank sebagai lembaga keuangan yang seharusnya berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat guna perkembangan sektor rill agar terjadi pemerataan ekonomi ternyata kurang menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya (Zulia Hanum, 2014:1). Oleh karena itu kajian ini dibuat untuk meneliti dan melihat penerapan akad murabahah pada BRI Syariah.
Nasabah akan lebih memilih menggunakan jasa perbankan syariah ataukah perbankan konvensional, di sinilah tujuan dan manfaat yang akan diterima oleh nasabah yang membaca proposal skripsi ini. Perbankan syariah menggunakan akad murabahah dalam pengimplementasiannya dalam melayani nasabah yang ingin mengajukan kredit sepeda motor. Apabila nasabah menggunakan jasa perbankan konvensional, maka kemungkinan besar akan terdapat riba, dalam islam riba itu tidak dibenarkan. Riba dapat dilihat pada bunga dan bunga majemuk yang diberlakukan oleh perbankan konvensional.
Dalam prinsip murabahah, bank memberikan pembiayaan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah. Bank dan nasabah kemudian menyepakati margin, dan barang itu kemudian dijual kepada nesabah. Selanjutnya nasabah tersebut tinggal mengangsurnya secara tetap dalam periode tertentu. Seandainya terjadi kemacetan, barang itu bisa ditarik kembali oleh bank. Dengan demikian resiko pada bank menjadi lebih kecil dibanding resiko pola bagi hasil, maka tak heran lebih dari setengah aset beberapa bank syariah diinvestasikan pada transaksi murabahah.
Senada dengan pernyataan diatas, dapat diibaratkan bank yang di maksud adalah BRI Syariah, barang yang di maksud adalah sepeda motor, transaksi yang dilakukan adalah kredit, akad yang digunakan adalah murabahah.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penelitian ini, berdasarkan judul terdapat beberapa rumusan masalah penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana nasabah melalui setiap tahapan-tahapan pengajuan kredit kendaraan sepeda motor?
2.Bagaimana realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah?
Beberapa pertanyaan rumusan masalah diatas akan dikaji dan membuahkan jawaban. Hasil jawaban akan dipaparkan dalam penulisan.
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbankan syariah seperti BRI Syariah memfasilitasi nasabah dalam membeli sepeda motor dengan kredit menggunakan akad murabahah. Akad murabahah bertujuan agar jual-beli antar sesama muslim berjalan dengan semestinya.
Penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui akad murabahah di pergunakan di perbankan syariah. Manfaat yang lain adalah seorang muslim yang akan mengkredit sepeda motor tidak takut menggunakan fasilitas yang diberikan oleh BRI Syariah, sehingga tidak terdapat riba.
Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa Indonesia. Pak Marwanto menugaskan untuk membuat proposal skripsi kepada setiap mahasiswanya yang tujuannya adalah supaya mahasiswa mengetahui gambaran skripsi. Manfaat yang didapatkan oleh mahasiswa yaitu bisa berlatih membuat proposal skripsi dengan bimbingan pak Marwanto dan apabila sudah waktunya nanti, mahasiswa tidak kesulitan membuat proposal skripsi di semester 6.
Tujuan dari penulisan ini antara lain :
1. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan murabahah di BRI Syariah.
2. Untuk mengetahui realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah.
Manfaat dari penulisan ini antara lain :
1. Untuk menambah wawasan khususnya penulis dan pada umumnya pembaca mengenai praktik pembiayaan murabahah atau akad murabahah di BRI Syariah.
2. Pembaca dapat memperoleh deskripsi prosedur realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah.
3. Untuk memberikan gambaran mengenai proses realisasi akad murabahah pada penelitian selanjutnya.
D. PAPARAN TEORITIS
1. Definisi Konsep
Konsep penelitian ini adalah murabahah senada dengan pernyataan (Zulia Hanum, 2014:1) “murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan ataupun tanpa pesanan. Di dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Harga yang di sepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan”. Sama seperti pernyataan “Murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah pendapatan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli” (IAI, 2007:102. par 26).
2. Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu adalah penelitian yang telah dilakukan sebelum tulisan ini. “Pelaksanaan sistem pembiayaan transaksi murabahah pada PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.102. Dalam memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah, PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan telah menerapkannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam PSAK No.102. Dalam perlakuan akuntansi murabahah yang dilaksanakan PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan menunjukan bahwa pengakuan dan pengukuran yang dilakukan PT. BPR Syariah Gebu Prima Medan sesuai dengan PSAK No.102” (Zulia Hanum, 2014:1). Senada dengan kesimpulan tersebut, kajian ini menggunakan BRI Syariah sebagai tempat penelitiannya.
3. Kerangka Pemikiran
Alur penelitian ini dapat di deskripsikan dalam bentuk bagan sebagai berikut,
E. HIPOTESIS
Hipotesis kata hypo adalah sesuatu yang masih kurang, kata thesa adalah sebuah kesimpulan adalah pendapat. Dengan kata lain bahwa hipotesa adalah sebuah kesimpulan pendapat tetap itu belum final, masih harus dibuktikan kebenarannya. “Hipotesa adalah suatu jawaban dugaan, anggapan besar kemungkinan untuk menjadi jawaban yang benar” (Winarno Surakhmad, 1985. hal. 38).
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Landasan syariah sebagai berikut. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. ”Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Syafe’i Antonio. 1999. hal:160).
F. METODE PENELITIAN
1. Tipe Penelitian
Dengan tipe observasi dan deskriptif. “Pengertian observasi merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan” (Riduwan, 2004 : 104).
Deskriptif disini adalah penelitian bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan yang berkaitan dengan akad murabahah di perbankan syariah.
2. Populasi dan Sampel
Populasi adalah “wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya” (Sugiyono. 2005 : 90). Sampel adalah “sebagian objek yang diambil dari keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi” (Notoatmojo, 2003).
Populasi yang saya ambil adalah perbankan syariah. Sampel yang saya ambil adalah BRI Syariah. Terfokus pada penggunaan akad murabahah.
3. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Penelitian menggunakan akad murabahah sebagai variabelnya. Transaksi jual-beli antara nasabah diperantarai BRI Syariah dengan mencicil (kredit) merupakan definisi operasionalnya.
4. Jenis Data dan Sumber Data
Terdapat data kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Yaitu suatu “metode analisis dengan menyusun data dan dikelompokkan, kemudian diinterpretasikan dan dianalisis sehingga memberikan gambaran yang sebenarnya tentang akad dan transaksi murabahah pada BRI Syariah” (Zulia Hanum, 2014:1).
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya kemudian dicatat dan dicermati.
Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari semua kegiatan yang ada dalam perusahaan yaitu dengan cara membaca buku, serta sumber-sumber data lain yang berhubungan dengan penelitian.
5. Metode Pengumpulan Data
Mengamati BRI Syariah sehingga mendapatkan data dan terkumpul data kualitatif yang menggambarkan tahapan-tahapan pengajuan kredit sepeda motor di BRI Syariah.
Observasi di lapangan yaitu yang menjadi objek penelitian yaitu akad murabahah dan realisasinya di BRI Syariah.
Data-data yang dikumpulkan dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah ini;
a) Observasi
Penulis melakukan pengamatan secara langsung terhadap pelaksanaan operasional murabahah dan realisasinya di bank yang bersangkutan.
b) Dokumentasi
Teknik pengumpulan data dengan membaca buku-buku referensi tentang murabahah yang berhubungan dengan masalah penanaman dana untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian.
6. Metode Analisis Data
Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Menggambarkan data-data kualitatif sehingga menghasilkan tahapan-tahapan mengkredit sepeda motor oleh nasabah BRI Syariah.
Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Yaitu menjelaskan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang bagaimana proses realisasi pembiayaan murabahah di BRI Syariah. Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik (perhitungan).
7. Sistematika Penulisan
Penulisan sistematis, yaitu penulisan berurutan dari awal hingga akhir. Penulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Skedul Rencana Penulisan Skripsi
Rencana penulisan ini harus selesai dan dikumpulkan pada satu minggu sebelum UAS. Rencananya skripsi akan dikerjakan disela-sela waktu luang. Rencananya penulisan skripsi mengandung gagasan dan kutipan dari para ahli.
G. DAFTAR KUESIONER
Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang disiapkan oleh peneliti dimana tiap pertanyaannya berkaitan dengan masalah penelitian. Angket tersebut pada akhirnya diberikan kepada responden untuk dimintakan jawaban.
1. Apa itu perbankan syariah?
2. Apa itu nasabah?
3. Apa itu akad murabahah?
4. Apa itu pembayaran kredit?
5. Apa itu cicilan?
6. Seberapa sering nasabah membeli sepeda motor?
7. Lebih baik bank syariah atau bank konvensional?
8. Apa itu riba?
9. Apakah ada riba pada bank syariah?
H. DAFTAR PUSTAKA
1. Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Per 27
Jun 2007. Jakarta: Salemba Empat.
2. Riduwan. 2004. Metode Riset. Jakarta : Rineka Cipta.
3. Soekidjo Notoatmojo. 2003. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka
Cipta.
4. Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
5. Syafe’i Antonio. 1999. Bank Syariah : bagi Bankir & Praktisi Keuangan. Jakarta:
Bank Indonesia & Tazkia Institute.
6. Winarno Surakhmad. 1985. Pengantar Penyelidikan Ilmu Dasar dan Metode IKIP
Bandung.
7. Zulia Hanum. 2014. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah Pada Pt. Bank
Pembiayaan Rakyat (Bpr) Syariah Gebu Prima Medan. Medan.
8. http://telagaalkautsar.multiply.com/journal/item/100 18:10 25-07-2009.
Komentar
Posting Komentar