JINAYAT DAN HUDUD Pengertian JINAYAT } Yang dimaksud jinayat meliputi beberapa hukum,yaitu membunuh orang ,melukai , memotong anggota tubuh,dan menghilangkan manfa’at badan. } Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar. Allah yang maha adil dan maha mengetahui memberikan balasan yang setimpal dengan kesalahan yang besar ,yaitu hukuman berat didunia atau dimasukkan kedalam neraka nanti. Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak } a. Hak Allah } b. Hak ahli waris } c. Hak yang dibunuh. Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris [keluarga yang dibunuh] ,dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisas maupun mengampuni nya,dengan membayar diyat[denda]atau tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan. Pembunuhan ada 3 cara : Betul-betul disengaja. Ketidaksengajaan semata-mata 3. ...