Hukum bagi warga negara
A. Pengertian Hukum bagi Warga Negara
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Seorang
pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat
setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan
memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut,
sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah
atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur
dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang
“ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur
kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud
warga negara? Tidak semua penduduk
adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia
adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga
negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara.
Warga
negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan
negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal
26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa:
“Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Orang tersebut
harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal. Seorang yang hanya menjadi
penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut
memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak
tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga
negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan
diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara
berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia
asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri.
Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan undang-undang.
Orang asing yang
ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan
kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat
tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
■Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
■Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
■Sehat
jasmani dan rohani;
■Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
■Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
■Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda;
■Mempunyai
pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
■Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status
sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya
adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam
dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak
dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah
tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah
Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman
memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir,
jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak
dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke
tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu
ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya.
B. Sikap positif terhadap perlindungan hukum
bagi warga Negara
Berkenaan dengan warga negara, Undang- Undang
Dasar 1945 menegaskan dalam :
1. Pasal
27 (ayat 1)
2. Pasal
28 A
3. Pasal
28G (ayat 1)
Ketiga pasal dari UUD 1945 tersebut intinya
adalah perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Hukum nasioanal
Indonesia meliputi:
a.
Hukum publik, yang terdiri antara lain hukum
pidana dan hukum tata negara
b.
Hukum privat(sipil), yang terdiri antara lain
hukum perdata dan hukum dagang.
1.
Perlindungan hukum bagi warga negara sebagai
contohnya, disebutkan dibawah ini:
A. Perlindungan Hukum
Pidana bagi Warga Negara
Hukum pidana
bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur
perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yang antara lain :
a.
Perlindungan hukum terhadap jiwa manusia diatur
dalam Pasal 338
b.
Perlindungan hukum terhadap tubuh manusia diatur
dalam Pasal 351
c.
Perlindungan hukum terhadap kebebasan tindak
pidana manusia, diatur dalam Pasal 332
d.
Pelindungan hukum terhadap kehormatan manusia,
antara lain diatur dalam Pasal 310
e.
Perlindungan hukum terhadap milik seseorang,
anatara lain diatur dalam Pasal 362.
B. Perlindungan
Hukum Perdata bagi Warga Negara
Hukum perdata
bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer). Dlam KUHPer diatur perlindungan hukum bagi warga negara
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.
Perlindungan hukum terhadap perkawinan monogami
(satu istri), diatur dalam pasal 27.
b.
Perlindungan hukum terhadap hak milik atas
benda, antara lain diatur dalam Pasal 570.
c.
Perlindungan hukum terhadap kreditan
(berpiutang), antara lain diatur dalam Pasal 1131.
d.
Perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli
(jual beli), antara diatur dalam Pasal 1457.
2.
Unsur-Unsur Hukum
a. Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa.
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah
tegas.
3.
Ciri-Ciri Hukum
a. Adanya
perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah dan/atau larangan tersebut harus
ditaati setiap orang.
4.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan. Contoh: Hukum Perdata (hukum dagang, masalah
pembagian warisan, utang piutang, masalah perceraian).
Hukum privat itu
sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang
Sedangkan hukum
publik terbagi empat yakni: hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum
pidana dan hukum internasional.
Untuk lebih jelasnya
perhatikan bagan berikut ini:
1) Menurut
sumbernya, hukum terdiri dari:
a) Hukum Undang-undang adalah hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b)
Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
(adat)
c)
Hukum traktat, adalah hukum yang merupakan hasil perjanjian antara negara
d)
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Yurisprudensi itu sendiri mengandung
pengertian keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan keputusan-keputusan
hakim kemudian dalam persoalan-persoalan yang serupa.
b.
Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan
antarnegara dengan warga negara.
Hukum publik ada
empat macam, yaitu:
1.
Hukum Tata Negara
Hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain.
2.
Hukum Administrasi Negara
Hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
3.
Hukum Pidana
Hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.
Hukum Internasional
Terdiri atas Hukum
Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Menurut Bentuknnya,
hukum terdiri dari:
a)
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan perundang-undangan (tertulis).
b)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun tetap
berlaku seperti suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut
cara mempertahankan, hukum terdiri dari:
a)
Hukum Materiil, yakni hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum materiil dapat juga
diartikan hukum yang isinya berupa perintah-perintah dan larangan serta sanksi
atau hukuman terhadap orang yang melanggar perintah atau larangan tersebut.
Misalnya hukum pidana dan hukum perdata.
b)
Hukum Formil adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materil. Hukum formil dapat juga diartikan peraturan yang
mengatur cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-cara hakim memberikan putusan.
Misalnya hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
C. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
a.
Untuk mencegah atau menghindari perbuatan
menghakimi sendiri oleh warga negara.
b.
Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga
negara.
c.
Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari
tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
d.
Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban
warga negara.
Orang yang memiliki
kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang
ada
b) Mengetahui isi dari hukum atau peraturan
tersebut
c) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan
tuntutan isi hukum tersebut. Untuk mengetahui tingkat
D. Rangkuman
Pasal dalam UUD
1945 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia,
yaitu Pasal 27 ayat(1), Pasal 28A, dan Pasal 28G ayat (1).
KUHP mengatur
perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap
jiwa manusia, perlindungan terhadap tubuh manusia, perlindungan terhadap
kebebasan tindak pidana manusia, perlindungan terhadap kehormatan manusia, dan
perlindungan terhadap milik seseorang.
Sedangkan KUHPer mengatur perlindungan hukum
bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap perkawinan monogami,
perlindungan terhadap hak milik atas benda, perlindungan terhadap kreditan, dan
perlindungan terhadap penjual dan pembeli.
Komentar
Posting Komentar