Hukum bagi warga negara


A.      Pengertian Hukum bagi Warga Negara

 

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

 

Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”

 

 Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara?  Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara.

 

Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.

 2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.  Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.  Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.

 

 Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

 Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

 Sehat jasmani dan rohani;

 Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

 Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;

 Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

 Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;

 Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

 

Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

 

B.      Sikap positif terhadap perlindungan hukum bagi warga Negara

 

 Berkenaan dengan warga negara, Undang- Undang Dasar 1945 menegaskan dalam :

1.  Pasal 27 (ayat 1)

2.  Pasal 28 A

3.  Pasal 28G (ayat 1)

 Ketiga pasal dari UUD 1945 tersebut intinya adalah perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Hukum nasioanal Indonesia meliputi:

 

a.       Hukum publik, yang terdiri antara lain hukum pidana dan hukum tata negara

b.      Hukum privat(sipil), yang terdiri antara lain hukum perdata dan hukum dagang.

1.        Perlindungan hukum bagi warga negara sebagai contohnya, disebutkan dibawah ini:

 

A. Perlindungan Hukum Pidana bagi Warga Negara

Hukum pidana bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yang antara lain :

a.       Perlindungan hukum terhadap jiwa manusia diatur dalam Pasal 338

b.      Perlindungan hukum terhadap tubuh manusia diatur dalam Pasal 351

c.       Perlindungan hukum terhadap kebebasan tindak pidana manusia, diatur dalam Pasal 332

d.      Pelindungan hukum terhadap kehormatan manusia, antara lain diatur dalam Pasal 310

e.      Perlindungan hukum terhadap milik seseorang, anatara lain diatur dalam Pasal 362.

 

B. Perlindungan Hukum Perdata bagi Warga Negara

Hukum perdata bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer). Dlam KUHPer  diatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut:

a.       Perlindungan hukum terhadap perkawinan monogami (satu istri), diatur dalam pasal 27.

b.      Perlindungan hukum terhadap hak milik atas benda, antara lain diatur dalam Pasal 570.

c.       Perlindungan hukum terhadap kreditan (berpiutang), antara lain diatur dalam Pasal 1131.

d.      Perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli (jual beli), antara diatur dalam Pasal 1457.

 

2.       Unsur-Unsur Hukum

a.    Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.

b.   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c.    Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.

d.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas.

 

3.       Ciri-Ciri Hukum

a.    Adanya perintah dan/atau larangan.

b.   Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang.

 

4.       Pembagian Hukum Menurut Isinya

a.    Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Contoh: Hukum Perdata (hukum dagang, masalah pembagian warisan, utang piutang, masalah perceraian).

Hukum privat itu sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang

Sedangkan hukum publik terbagi empat yakni: hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana dan hukum internasional.

Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini:

1) Menurut sumbernya, hukum terdiri dari:

 a) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b) Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

c) Hukum traktat, adalah hukum yang merupakan hasil perjanjian antara negara

d) Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

     Yurisprudensi itu sendiri mengandung pengertian keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan keputusan-keputusan hakim kemudian dalam persoalan-persoalan yang serupa.

 

b.   Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antarnegara dengan warga negara.

Hukum publik ada empat macam, yaitu:

1.    Hukum Tata Negara

Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain.

2.    Hukum Administrasi Negara

Hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

3.    Hukum Pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4.    Hukum Internasional

Terdiri atas Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.

 

Menurut Bentuknnya, hukum terdiri dari:

a)  Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan (tertulis).

b)  Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun tetap berlaku seperti suatu peraturan perundang-undangan.

 

Menurut cara mempertahankan, hukum terdiri dari:

a)  Hukum Materiil, yakni hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum materiil dapat juga diartikan hukum yang isinya berupa perintah-perintah dan larangan serta sanksi atau hukuman terhadap orang yang melanggar perintah atau larangan tersebut. Misalnya hukum pidana dan hukum perdata.

b)  Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Hukum formil dapat juga diartikan peraturan yang mengatur cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberikan putusan.

Misalnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

 

 

C.      Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

 

a.       Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.

b.      Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.

c.       Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.

d.      Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.

 

Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:

a)  Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada

b)  Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut

c)  Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut. Untuk mengetahui tingkat

 

 

 

 

 

D.      Rangkuman

 

Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat(1), Pasal 28A, dan Pasal 28G ayat (1).

KUHP mengatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap jiwa manusia, perlindungan terhadap tubuh manusia, perlindungan terhadap kebebasan tindak pidana manusia, perlindungan terhadap kehormatan manusia, dan perlindungan terhadap milik seseorang.
Sedangkan KUHPer mengatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap perkawinan monogami, perlindungan terhadap hak milik atas benda, perlindungan terhadap kreditan, dan perlindungan terhadap penjual dan pembeli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

descriptive,narrative,recount,report,procedure,advertisement,announcement,letter,invitation,brochure.

PRODUKSI NASI GORENG PADA PEDAGANG NASI GORENG

Data Flow Diagram (DFD)